Friday, 7 August 2015

Pengertian Demokrasi dan Sejarah Demokrasi di Dunia



| Pengertian Demokrasi | Sejarah Demokrasi | Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pengertian demokrasi dan sejarah demokrasi di dunia. Mengenai Pengertian Demokrasi, secara etimologis kata Demokrasi terdiri dari dua kata Yunani yaitu "damos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein atau cratos" yang berarti kedaulatan atau kekuasaan. Gabungan kedua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat.

Adapun Pengertian Demokrasi menurut Pakar, sebagai berikut :


Pengertian Demokrasi menurut pendapat Joseph A. Schmeter, Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Menurut pandangan Sidney Hook, Pengertian Demokrasi ialah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Philippe C. Schmitter mengemukakan pengertian demokrasi, Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah diminta tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negaranya, yang bertindak baik secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Pengertian Demokrasi menurut Henry B. Mayo, Demokrasi sebagai sistem politik yaitu suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dari pengertian demokrasi yang disampaikan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Hakikat Demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal : (1) Pemerintahan itu dari rakyat, (2) Pemerintahan itu oleh rakyat dan (3) Pemerintahan itu untuk rakyat. Dari ketiga faktor pemerintahan yang demokrasi ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.
(1) Pengertian Pemerintahan dari rakyat adalah suatu pemerintahan yang sah dimana mendapat pengakuan dan dukungan dari mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi (pemilihan umum). Pengakuan dan dukungan rakyatnya sangatlah penting bagi suatu pemerintahan, karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
(2) Pengertian Pemerintahan untuk rakyat ialah suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan disebabkan oleh dorongan pribadi elite negara (elite birokrasi). Selain pengertian ini, unsur kedua ini juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah selaku pemegang kekuasaan berada dalam pengawasan rakyat. Pengawasan ini dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen. Dengan adanya pengawasan oleh para wakil rakyat di parlemen, maka ambisi otoritarianisme dari para penyelenggara negara dapat dihindari.
(3) Pengertian Pemerintahan untuk rakyat yaitu bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyatnya. Hal ini dimaksudkan agar kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis.
Demi terciptanya proses demokrasi setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, maka negara memiliki kewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi. Selain saluran demokrasi formal lewat partai politik dan DPR, untuk mendapat masukan dan kritik dari warga negara dalam rangka terjadinya kontrol terhadap jalannya pemerintahan, pemerintah yang demokratis memiliki kewajiban menyediakan dan menjaga saluran-saluran demokrasi nonformal yang bisa berupa penyediaan fasiltas-fasilitas umum atau ruang publik sebagai sarana interaksi sosial, contohnya stasiun radio dan televisi, taman dan lain sebagainya.


| Sejarah Demokrasi |

Berbicara mengenai sejarah demokrasi, konsep demokrasi lahir dari tradisi Yunani tentang hubugan negara dan hukum yang dipraktikkan antara abad ke 6 SM sampai abad ke 4 M. Pada masa itu demokrasi yang dipraktikkan berbentuk demokrasi langsung, yaitu dimana hak rakyat dalam membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi langsung tersebut berjalan secara efektif karena negara kota Yunani Kuno merupakan sebuah kawasan politik yang tergolong kecil, yaitu sebuah wilayah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000 penduduk. Yang unik dari demokrasi Yunani itu adalah ternyata hanya kalangan tertentu (warga negra resmi) yang dapat menikmati dan menjalankan sistem demokrasi awal tersebut. Sementara masyarakatnya berstatus budak, pedagang asing, anak-anak dan perempuan tidak bisa menikmati demokrasi.
Dalam sejarah demokrasi, demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan. Pada masa itu masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat feodal yang ditandai oleh kehidupan keagamaan terpusat pada Paus dan pejabat agama dengan kehidupan politik yang diwarnai dengan perbutan kekuasaan di kalangan para bangsawan.
Sejarah demokrasi selanjutnya tumbuh kembali di Eripa menjelang akhir abad pertengahan, ditandai oleh lahirnya Magna Charta (piagam besar) di negara Inggris. Magna Charta adalah suatu piagam yang dimana memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John Inggris. Dalam piagam Magna Charta menegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus bawahannya. Dalam hal ini terdapat dua hal yang sangat mendasar pada piagam ini, adanya pembatasan kekuasaan raja dan HAM (Hak Asasi Manusia) lebih penting daripada kedaulatan rakyat.
Dalam sejarah demokrasi, momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di Eropa yaitu gerakan pencerahan dan reformasi. Gerakan pencerahan adalah gerakan yang menghidupkan kembali minat pada budaya dan sastra Yunani Kuno. Gerakan reformasi yaitu penyebab lain kembalinya tradisi demokrasi di Barat, setelah pernah tenggelam pada abad pertengahan tersebut. Gerakan reformasi adalah gerakan revolusi agama di Eropa pada abad ke 16. Tujuan dari gerakan ini yaitu gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja.
Lahirnya istilah kontrak sosial antara yang berkuasa dan yang dikuasai tidak lepas dari dua filsuf Eropa, John Locke dari Inggris dan Monstesquieu dari Perancis. Pemikiran keduanya telah berpengaruh pada ide dang gagasan pemerintah demokrasi. Menurut Locke, hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan dan juga hak kepemilikan, sedangkan menurut Montesquieu sistem politik tersebut adalah melalui prinsip trias politica. Trias Politica adalah suatu sistem dimana pemisahan kekuasaan dalam negara menjadi tiga bentuk kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
Gagasan demokrasi dari kedua filsuf Eropa itu pada akhirnya berpengaruh pada kelahiran konsep konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi demokrasi yang bersandar pad trias politica ini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep negara kesejahteraan. Konsep negara kesejahteraan tersebut pada intinya merupakan suatu konsep pemerintahan yang memprioritaskan kinerja pada peningkatan kesejahteraan warga negara.
Sekian pembahasan mengenai pengertian demokrasi dan sejarah demokrasi di dunia, semoga tulisan saya mengenai pengertian demokrasi dan sejarah demokrasi di dunia dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Demokrasi dan Sejarah Demokrasi di Dunia :

SUMBER:http://www.pengertianpakar.com

No comments: